Sabtu, 03 Desember 2011

FENOMENA HADITS PALSU DAN PEMALSUAN HADITS

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Seluruh umat Islam, baik ahli naql atau ahli aql telah sepakat bahwa Hadits merupakan salah satu hukum Islam, dan kita telah mengetahui bahwa seluruh umat Islam diwajibkan mengikutinya sebagaimana mungkin al Qur’an. Tegasnya bahwa al Qur’an dan al Hadits merupakan dua sumber hukum Islam yang tetap, sehingga orang Islam tidak mungkin mampu memahami syari’at Islam tanpa kembali kepada kedua sumber tersebut. Mujtahid dan orang-orang alimpun tidak diperbolehkan hanya mencukupkan diri dengan salah satu dari kedua sumber tersebut. Hadits merupakan sumber hukum Islam yang ke dua setelah al Qur’an dan diyakini sebagi sesuatu yang paling penting dalam menetapkan hukum, akan tetapi pada waktu tertentu ada beberapa golongan yang memalsukan Hadits .Kesenjangan waktu antara sepeninggalan Rasululloh SAW dengan waktu Pembukuan Hadits merupakan kesempatan yang baik bagi kelompok kelompok tertentu yang membuat buat Hadits palsu karena kepentingan kelompok masing masing.
B. Rumusan Masalah
Adapun pembahasan-pembahasan mengenai Fenomena Hadits palsu dan Pemalsuan Hadits, meliputi;
1. Divinisi Hadits Palsu
2. Fenomena Hadits Palsu dan Pemalsuan Hadits

BAB II
PEMBAHASAN
A. Divinisi Hadits Palsu (Maudhu’)
Apabila ditinjau secara bahasa, Hadits Maudhu’ merupakan bentuk isim maful dari وضع ـ يضع ـ وضعا yang menurut bahasa berarti الاسقاط meletakkan atau menyimpan الافتراء واختلاق mengada ada atau membuat-buat, dan
الترق اي المتروك ditinggalkan. Sedangkan pengertian Hadits palsu menurut istilah ahli Hadits adalah
ما نسب الى رسول الله صلى الله عليه وسلم اختلاقا وكذبا مما لم يقله اويقره وقال بعضهم هو المختلق المصنوع
Yang artinya:
Hadits yang disandarkan kepada rasulullah saw secara dibuat-buat dan dusta padahal beliau tidak mengatakan dan tidak memperbuatnya. Sebagian mereka mengatakan bahwa yang dimaksud dengan Hadits Maudhu’ ialah Hadits yang dibuat-buat.
Hadits Maudhu’ merupakan dua perkataan yang berasal dari bahasa Arab yaitu al-Hadits dan al-Maudhu’. al-Hadits dari segi bahasa mempunyai beberapa pengertian seperti al-Hadits dengan arti baru (al-jadid) dan al-Hadits dengan arti cerita (al-khabar).
Sedangkan Hadits menurut ulama ahli Hadits adalah sesuatu yang bersumber dari Nabi SAW, baik yang berupa perkataan, perbuatan maupun ketetapannya. Pengertian ini sama dengan pengertian yang dibuat oleh ulama Hadits terhadap al-Khabar dan al-Athar. Sebagian ulama mendefinisikan al-Hadits sama arti dengan al-Sunnah.
Maudhu’ dari sudut bahasa berasal dari kata wadha’a – yadha’u – wadh’an wa maudhu’an – yang mengandung beberapa pengertian antaranya: telah menggugurkan, menghinakan, mengurangkan, melahirkan, merendahkan, mencipta, menanggalkan, menurunkan.
Oleh karena itu Maudhu’ (di atas neraca isim maf’ul – benda yang kena dibuat) akan membawa arti dicipta atau direka. Di dalam definisi yang lebih tepat lagi ulama Hadits mendefinisikannya adalah segalas sesuatu yang yang tidak pernah keluar daripada Nabi SAW, baik dalam bentuk perkataan atau perbuatan atau taqrir, tetapi disandarkan kepada baginda SAW, baik secara sengaja atau tersalah, jahil atau memperdaya.
Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa sesuatu yang bukan berasal dari Nabi, baik yang berupa ucapan, tindakan maupun ketetapan tidak dapat dinamakan Hadits. Andaikata ada yang menyebutnya sebagai Hadits, maka sudah tentu adalah Hadits maudlu atau palsu, yaitu: Hadits yang dibuat-buat atau diciptakan seseorang secara dusta atas nama Nabi SAW, baik dengan sengaja atau tidak sengaja. Tidak sengaja itu bisa dengan sebab kebodohan, kekeliruan ataupun kesalahannya. Meskipun ia tidak secara langsung berdusta, tetapi tetap saja riwayatnya dinamakan maudlu’ (palsu)
B. Fenomena Hadits Palsu dan Pemalsuan Hadits
Berbicara mengenai fenomena Hadits palsu para ulama’ berbeda pendapat tentang kapan mulai terjadinya pemalsuan Hadits. Berdasarkan kacamata sejarah, pada zaman Nabi, boleh dikatakan tidak ada pemalsuan Hadits, sebab nabi bersikap tegas sekali dalam menegakkan kebenaran dan keadilan dalam memberantas segala macam kebohongan dan kepalsuan. Pada masa pemerintahan Abu Bakar (tahun 632 M-634 M) Umar (tahun 634 M-644 M) beliau sangat teliti dan hati-hati terhadap penerimaan dan penyampaian ajaran-ajaran Nabi. Beliau juga menyerukan kepada seluruh umat Islam agar hati-hati dan waspada didalam menerima dan menyampaikan Hadits-Hadits Nabi. Kholifah tidak segan-segan mengambil tindakan terhadap siapapun yang tidak mengindahkan seruan dan perintah dari kedua kholifah tersebut. Tindakan tesebut terpaksa dilakukan demi menjaga kemurnian ajaran-ajaran Nabi dan menghindari kemungkinan penyalahgunaan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap Hadits-Hadits nabi untuk tujuan politik. Karena itu pada masa ini dapat dikatakan belum ada pemalsuan Hadits. Pada masa kholifah Utsman bin Affan (tahun 644 M-656 M) dari pengikut-pengikut Abdullah bin Saba’ (seorang munafik yang ulung) telah mulai berani melancarkan fitnah dan provokasi dikalangan umat Islam dengan tujuan memecah belah umat Islam dan untuk menimbulkan kebencian umat Islam kepada kholifah yang sah, sehingga menyebabkan terbunuhnya kholifah Utsman bin Affan (tahun 656 M) mereka telah berani membuat kebohongan dalam ajaran ajaran Nabi (Pemalsuan Hadits).
Namun, penyebaran Hadits Maudhu’ pada masa ini belum begitu meluas karena masih banyak sahabat utama yang masih hidup dan mengetahui dengan penuh yakin akan kepalsuan suatu Hadits. Sebagai contoh, Sayyidina Utsman, ketika beliau mengetahui Hadits Maudhu’ yang dibuat oleh Abdullah bin Saba’, beliau mengambil tindakan dengan mengusir ibnu Saba’ dari kota Madinah. Begitu juga yang dilakukan oleh Sayyidina Ali setelah beliau menjadi Khalifah.
Para shahabat ini mengetahui bahaya dari Hadits Maudhu’ karena ada ancaman yang keras oleh Nabi Muhammad SAW. Terhadap orang yang memalsukan Hadits. Sebgaimana sabda Nabi. Yang artinya:
“Barang siapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, dia telah menempah tempatnya didalam neraka.”
Ironisnya, golongan ini terus mencari-cari peluang yang ada, terutama setelah terjadinya pembunuhan Utsman bin Affan. Kemudian, muncul golongan-golongan, seperti golongan yang ingin menuntut bela atas kematian Utsman, golongan yang mendukung Ali, dan golongan yang tidak memihak kepada kedua golongan tersebut. Lantas langkah selanjutnya yang dilakukan oleh orang-orang munafik bagaimana untuk mempengaruhi masyarakat agar memihak kepada golongannya masing-masing. Yakni dengan cara setiap orang-orang munafik dari masing-masing golongan tersebut membuat Hadits-Hadits palsu yang menunjukkan kelebihan dan keunggulannya .
Iamam al Zahabi (w. 748 H) meriwayatkan dari Huzaimah bin Nasr, katanya, aku mendengar Ali berkata di Siffin, mudah-mudahan Allah melaknati mereka (yaitu golongan yang putih yang telah menghitamkan) karena telah merusakkan Hadits-Hadits Rasululllah SAW.
Menyadari hal ini, para sahabat awal memberi perhatian terhadap Hadits yang disebarkan oleh seseorang. Mereka tidak akan mudah menerimanya sekiranya mereka meragukan keshahehan Hadits itu.
Timbulnya Hadits-Hadits palsu disebabkan karena terpecahnya umat Islam menjadi tiga golongan akibat terjadinya fitnah diakhir masa Utsman R.A maka terpecahlah umat Islam menjadi tiga golongan yaitu: syiah, khowarij, dan jumhur.
Dengan terpecahnya umat Islam tersebut, menyebabkab masing masing mereka didorong oleh keperluan dan kepentingan golongan untuk mendatangkan keterangan keterangan yang diperlukan oleh golongan, maka bertindaklah mereka membuat Hadits Hadits palsu dan menyebarkannya ke masyarakat.
Mulai saat itu terdapatlah diantaranya riwayat riwayat yang shohih dan riwayat riwayat palsu, yang kian hari bertambah banyak dan beraneka ragam.
Mula mula mereka memalsukan Hadits Hadits mengenahi pribadi pribadi orang yang mereka agungkan. Orang orang yang pertama membuat Hadits palsu ialah golongan syiah, Tempat mula berkembangnya Hadits palsu adalah Irak tempat kaum syiah berpusat pada waktu itu. Selain faktor konflik politik, dalam perkembangan selanjutnya ada beberapa hal yang turut mendorong semakin meluasnya Hadits palsu. Diantara beberapa faktor tersebut adalah:
1. Kafir Zindiq, yaitu mereka yang berpura-pura Islam tetapi sesungguhnya mereka adalah kafir dan munafik yang sebenarnya.
2. Satu kaum yang memalsukan Hadits karena mengikuti hawa nafsu dan mendekatkan diri kepada penguasa
3. Qashas (Tukang-tukang cerita).
4. Satu kaum yang memalsukan Hadits-Hadits untuk tujuan yang menguntungkan dirinya.
5. Fanatisme golongan, jenis, negeri dan lainnya
6. Semakin terpecah-pecahnya umat Islam dalam golongan-golongan yang beraneka ragam.
Seperti dikatakan ibnu abil hadid (ulama’syiah) dalam kitab nahyul balaghoh, katanya: “ketahuilah bahwa asal asalnya timbul Hadits yang menerangkan keutamaan pribadi pribadi adalah golongan syiah sendiri”.
Perbuatan mereka ini ditandingi oleh golongan sunnah (jumhur) yang awam. Mereka juga membuat Hadits palsu untuk mengimbangi Hadits Hadits palsu yang dibuat golongan syiah itu. Demikina pula golongan khowarij, juga membuat Hadits Hadits palsu dalam rangka mempertahankan golongannya.
Dengan demikian meluaslah riwayat riwayat Hadits palsu dikalangan masyarakat Islam saat itu. Keadaan yang demikian itu menggugah para ulama untuk menyeleksi dan menyaring mana diantara Hadits yang shohih dan mana diantara Hadits yang palsu. Sehingga lahirlah ilmu mustholah Hadits.

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hadits palsu merupakan salah satu bagian yang telah mewacana dalam dunia Hadits. Dalam setiap perbincangan Hadits, masalah Hadits palsu tetap menjadi sesuatu yang include di dalamnya, sehingga dibutuhkan ketelitian yang maksimal untuk memetakan antara Hadits yang sahih dengan Hadits yang palsu, seperti yang telah dijelaskan dalam makalah ini.
Dalam gambaran di atas, penulis dapat memberikan kesimpulan bahwa munculnya Hadits palsu akibat perpecahan yang terjadi di tengah-tengah umat Islam, sehingga memotivasi setiap kelompok untuk memproduksi Hadits-Hadits yang tidak bersumber dari Rasulullah.
Sebagaimana kita ketahui bahwa fungsi Hadits Nabi sangat urgen bagi umat Islam Kedudukan Hadits yang merupakan sumber otentik hukum Islam dibawah al-Qur’an. Oleh Karena itu, perlu sekali untuk sangat hati-hati dalam mengambil atau menggunakannya. keaslian suatu Hadits harus dijaga. dengan cara seselektif mungkin terhadap riwayat yang sampai kepada kita. Meriwayatkan Hadits atau menyandarkan sesuatu kepada Nabi SAW, bukanlah perkara yang ringan, tetapi merupakan sesuatu yang sangat berat. Kita harus bisa memilah milah dan melihat pada dampak dan akibat yang ditimbulkannya, baik bagi umat Islam secara umum maupun dalam eksistensi syari’at khususnya.


DAFTAR PUSTAKA
Ahmd, Muhammad, dkk. 2005. Ulumul Hadits. Bandung: Pustaka Setia
Alwi Al-Maliki, Muhammad. al-Qawa’id al-Asasiyah fi Al-Musthalah l-Hadits, tt. tt. tt
‘Ajaj al-Khatib, Dr. Muhammad. Ushul al-Hadits Pokok-Pokok Ilmu Hadits . Jakarta, Media Pratama, 2007
Al-Mas’udi, Hafidz Hasan. Minhatul Muqhits fi Ilmi Musthalah al-Hadits. Surabaya, Maktabah, tt
Adnan Amal, Taufik Rekonstruksi Sejarah Al-Qur’an . Jakarta, Pustaka Alvabet, 2005
Assa’di, MA, Drs. Sa’dullah. Hadits-Hadits Sekte. Yogjakarta, Pustaka Pelajar, 1996
Juynboll, G.H.A. Kontroversi Hadits di Mesir [1890-1960], terjemah Ilyas Hasan. Bandung, Mizan, 1999
Rodli Makmun, M.Ag, Drs. H. Achmad. Sunni dan Kekuasaan Politik . Ponorogo, STAIN Ponorogo Press, 2006

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

blogger templates | Habib Kerrong